Kota Bekasi Sudah Izinkan Sekolah Belajar Tatap Muka

Kota Bekasi Sudah Izinkan Sekolah Belajar Tatap Muka

Kota Bekasi Sudah Izinkan Sekolah Belajar Tatap Muka – Kota Bekasi meresmikan ratusan sekolah dibuka untuk belajar tatap muka. Peresmian diizinkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat. Ratusan sekolah itu harus menyertai pedoman protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. “Pembelajaran dimulai tiga kawanan belajar setiap sekolah, lalu terus ditambah sampai 50 persen jumlah ruang kelas yang ada,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah di Bekasi, Senin (22/3/2021).

Pembelajaran tatap muka diizinkan dilaksanakan di 22 SMP dan 88 SD baik sekolah negeri dan swasta dengan didahului persiapan melaksanakan pembelajaran. “Sejumlah sekolah yang akan melangsungkan pembelajaran tatap muka tapi yang hari ini langsung melaksanakan di SMPN 2 Kota Bekasi,” Ucapnya.

Pembelajaran Tatap Muka

Berdasarkan pembelajaran secara tatap muka ini sebetulnya hanya persiapan sebab belajar daring masih menjadi penentu utama sehingga persiapan tatap muka kali ini tidak memasukan semua sekolah. “Jadi dibagi dalam tiga kumpulan belajar di setiap satu sekolah. Untuk satu rombel, hanya 18 murid. Sehingga tiga rombel dalam satu sekolah maka yang bisa melaksanakan tatap muka sebanyak 54 murid,” katanya. “Untuk teknisnya diserahkan kepada pihak sekolah karena pihak sekolah yang akan mencocokan masing-masing program pengajaran,” ujarnya.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah menjelaskan skema sekolah tatap muka ini tertuang dalam kebijakan adaptasi tatanan hidup baru satuan pendidikan yang merujuk pada pedoman yang dibuat Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Sajekti menekankan pembelajaran tatal muka pada sejumlah sekolah itu bukan perintah dari pemerintah melainkan sebaliknya, pihak sekolah yang memajukan proposal.

“Tidak ada pemaksaan terhadap sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini adalah respon atas berbagai usulan agar sekolah tatap muka mulai diselenggarakan,” katanya. Menurut hasil rapat pemangku kepentingan yang dihadiri Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dewan Pendidikan, serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi yang dijelaskan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, pembelajaran tatap muka sudah dapat diselenggarakan mulai hari ini. Baca juga : Daftar Universitas Jurusan Hukum Terbaik di Dunia

“Sekolah yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning penularan COVID-19 dengan catatan siswa harus dalam kondisi sangat sehat,” ucap Sajekti. Apabila terjadi materi hal di luar dugaan, misalnya kedapatan suspek COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat pembelajaran tatap muka, penyediaan sekolah tatap muka dihentikan untuk masa waktu 14 hari. Oleh karena itu, disinfektan disemprotkan di beberapa area lingkungan sekolah untuk menghidarinya adanya corona,” ucapnya. (Antara)