Begini Pengertian Lembaga Politik, Fungsi dan Cirinya
Begini Pengertian Lembaga Politik, Fungsi dan Cirinya – Lembaga adalah seperangkat norma, aturan perilaku yang digunakan sebagai kesepakatan bersama. Diumumkan dari buku Kotak Kosong Pilwali Makassar: Perspektif Demokratis Konstitusional (2019) karya Muhammad Idris Patarai dijelaskan, lembaga politik merupakan seperangkat norma yang dijadikan kesepakatan bersama yang juga mengait dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan serta wewenang. Lembaga politik akan terus berkaitan bersama kehidupan politik. Kehidupan politik menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar kesampaian suatu keteraturan dan tertib kehidupan.
Pengertian lembaga politik
Berikut beberapa pengertian lembaga politik menurut ahli antara lain:
– J.W Schorel
Lembaga politik adalah badan yang mengatur dan memelihara tata tertib dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa serta karismatik.
– Kornblum
Lembaga politik merupakan seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
– Surbakti
Lembaga politik adalah pranata yang memegang monopoli pelaksanaan paksaan fisik dalam suatu wilayah tertentu.
– Kamanto Soenarto
Lembaga politik merupakan suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Dengan begitu, lembaga politik mencakup eksekutif, legislatif, yudikatif, keamanan, dan pertahanan nasional, serta partai politik.
Lembaga-lembaga politik yang berkembang di Indonesia merupakan sebagai berikut :
– Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
– Presiden dan Wakil Presiden
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
– Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
– Pemerintahan Daerah
– DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
– Mahkamah Agung (MA)
– Mahkamah Konstitusi (MK)
– Komisi Yudisial
– Partai Politik
Fungsi lembaga politik Secara fundamental lembaga politik berfungsi untuk mengatur dan menetapkan setiap aktivitas politik dalam masyarakat. Fungsi lembaga politik dapat diuraikan antara lain:
1. Memelihara ketertiban dalam negeri
Lembaga politik mempunyai fungsi untuk memelihara ketertiban didalam masyarakat dengan menggunakan wewenang yang dimilikinya, baik dengan cara persuasif (penyuluhan) ataupun cara koersif (kekerasan).
Lembaga politik bertindak menjadi penegak hukum yang menyelesaikan konflik yang terjadi di antara anggota masyarakat secara adil sehingga anggota masyarakat dapat hidup dengan tentram. Baca juga : Begini Cara Meningkatkan Daya Ingat yang Paling Efektif
2. Mengusahakan kesejahteraan umum
Lembaga politik mempunyai fungsi untuk merencanakan dan melaksanakan pelayanan-pelayanan sosial dengan mengusahakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Antara lain: pengadaan dan distribusi pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Ciri-ciri lembaga politik
Diumumkan dari buku Pengantar Ringkas Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial (2020) karya Elly M. Setiadi, ada tiga ciri-ciri lembaga politik antara lain:
– Kedapatan komunitas manusia yang secara sosial bersatu (hidup bersama) atas dasar nilai-nilai yang telah disepakati bersama.
– Terdapat asosiasi politik atau bisa disebut pemerintahan yang aktif.
– Asosiasi tersebut menjalankan fungsi-fungsi untuk kepentingan umum. Selain itu, asosiasi tersebut juga diberi kewenangan luas (jangkauan kewenangan hanya dalam teritorial tertentu).